BPMN dalam Peraturan di Lembaga Pemerintah Republik Indonesia

Pemerintah saat ini sudah mulai membuat peraturan penyusunan proses bisnis menggunakan Business Process Model & Notation (BPMN), beberapa peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat pada:

  • PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH 
  • PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  TAHUN 2020-2024
  • KEPMENPANRB NO 679 tahun 2020 mendorong agar proses bisnis didokumentasikan dengan BPMN.

Berikut ini salah satu kutipan dalam KepmenpanRB No 679 Tahun 2020:

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *