Pemerintah saat ini sudah mulai membuat peraturan penyusunan proses bisnis menggunakan Business Process Model & Notation (BPMN), beberapa peraturan pemerintah tersebut dapat dilihat pada:
- PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH
- PERATURAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020-2024
- KEPMENPANRB NO 679 tahun 2020 mendorong agar proses bisnis didokumentasikan dengan BPMN.
Berikut ini salah satu kutipan dalam KepmenpanRB No 679 Tahun 2020: